Oleh: Azmi bin Rozali
Di tengah kian merosotnya kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi, muncul kembali secercah harapan: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai mendapat perhatian serius. Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan tegas terhadap pengesahan regulasi ini. Sebuah sinyal kuat bahwa negara ingin menyembuhkan luka-luka lama akibat perampokan kekayaan secara sistemik.
Kini, bola panas itu ada di tangan DPR. Apakah mereka akan menyalakan lentera keadilan, atau kembali membiarkannya padam oleh kompromi politik?
RUU ini bukan sekadar dokumen hukum. Ia simbol pergulatan panjang bangsa melawan korupsi yang mengakar. Sejak Orde Baru, Indonesia seperti taman terbakar dari dalam. Kekayaan negara disedot elite, rakyat dipaksa hidup dalam retorika pengorbanan.
Reformasi 1998 memang meruntuhkan tirani, tapi tidak serta merta membongkar infrastruktur korupsi. Dalam demokrasi elektoral, praktik korupsi justru makin canggih: menyamar dalam proyek, dana kampanye, hingga pengaturan jabatan.
Selama ini, pendekatan pemberantasan korupsi lebih menekankan pidana individual. Pelaku dihukum, namun hartanya luput dari jerat hukum. Penjara menjadi “biaya risiko” yang ringan—para koruptor bisa keluar dan tetap hidup nyaman dengan kekayaan haram.
Di sinilah letak urgensi RUU Perampasan Aset. Negara diberi kewenangan menyita harta yang tak bisa dibuktikan asal-usulnya, bahkan tanpa menunggu vonis pidana.
Namun, tantangan tidak ringan. Kritik akan muncul: asas praduga tak bersalah, hak milik pribadi, potensi penyalahgunaan kewenangan. Tapi keadilan sejati tidak selalu lahir dari prosedur. Di Indonesia, keadilan substantif lebih mendesak dari sekadar formalitas hukum.
Korupsi bukan hanya soal pencurian uang negara. Ia adalah pembusukan nilai. Ia menghancurkan kepercayaan sosial, memperlebar ketimpangan, dan merampas masa depan bangsa.
Perampasan aset adalah bentuk koreksi. Ini adalah keadilan restoratif: mengembalikan hak rakyat yang dirampok secara sistemik.
Sejarah telah memberi teladan. Di era Majapahit, Patih Gajah Mada dikenal tegas terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Dalam budaya Melayu, amanah adalah inti kepemimpinan. Seorang pemimpin khianat bukan hanya dihukum, tapi dicemooh oleh sejarah.
Jika disahkan, RUU ini bisa menjadi game-changer. Ia memberikan efek jera nyata dan memperkuat sistem integritas negara. Dana publik yang dirampas bisa kembali ke rakyat: untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Bayangkan Indonesia masa depan: koruptor tak bisa lagi menyembunyikan uang haram. Proyek pembangunan bersih dari “biaya siluman”. Generasi muda tumbuh dengan keyakinan bahwa kejujuran adalah dasar kewarganegaraan. Demokrasi lebih sehat, karena uang kotor tak lagi membajak suara rakyat.
Namun semua itu bisa sirna jika DPR kembali mengubur RUU ini. Dukungan Presiden penting, tapi tanpa tekanan publik, parlemen bisa kembali menunda atau melemahkan isinya.
Kini saatnya memilih: membiarkan sejarah korupsi dan impunitas berulang, atau menjadikannya titik balik menuju keadilan sejati.
RUU Perampasan Aset adalah ujian moral kita sebagai bangsa. Apakah kita cukup berani merebut kembali yang menjadi hak rakyat?
Penulis adalah coach dan trainer nasional, pernah tiga periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis (2004–2019).