RADARPEKANBARU.COM - Penahanan ijazah karyawan oleh sejumlah perusahaan di Riau menuai sorotan tajam dari Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), drh Chaidir, MM. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan pencari kerja.
“Saya melihat ini adalah sebuah ketidakadilan bagi masyarakat kita, yang mencari kerja. Karena hal ini akan menjadi beban bagi para pekerja,” ujar Chaidir, Jumat (2/5/2025).
Ia mendesak pemerintah untuk segera bertindak dan melindungi masyarakat dari praktik tak patut itu. Menurutnya, ada dugaan kuat bahwa ijazah hanya bisa diambil kembali jika karyawan membayar sejumlah uang ke perusahaan.
“Kabar seperti ini harus ditelusuri, supaya jelas kebenarannya. Kalau memang betul, maka jelas masyarakat yang jadi korban. Pemerintah memiliki fungsi pengawasan dan penertiban. Ini harus dilaksanakan,” tegasnya.
Chaidir menyatakan, isu penahanan ijazah bukanlah hal baru. Hanya saja, kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah pekerja mulai menyuarakan keresahannya secara terbuka. Ia menyebut hal ini sebagai indikator adanya tekanan dan ketidaknyamanan di kalangan karyawan.
“Apalagi sekarang sudah ada ijazah elektronik. Itu seharusnya cukup sebagai referensi perusahaan. Jadi tidak perlu menahan ijazah fisik seperti yang sering dipermasalahkan,” urainya.
Sebelumnya, DPRD Pekanbaru sempat menggulirkan wacana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Terkait hal ini, Chaidir mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Silakan saja, yang harus diperhatikan adalah dalam menyusun Perda jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” tambahnya.(grc)