Kanal

Negara Harus Hadir Melindungi Warga dari Teror Debt Collector

Oleh: Azmi bin Rozali

(Coach & Trainer Nasional, Mantan Anggota DPRD Bengkalis 2004–2019)

Fenomena kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector swasta di Kota Pekanbaru bukan hanya soal utang-piutang. Ini adalah cerminan dari melemahnya peran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya.

Sudah tak terhitung laporan masyarakat yang menjadi korban penyitaan sepihak, ancaman, bahkan kekerasan fisik. Ironisnya, semua itu dilakukan atas nama penagihan utang yang seringkali berawal dari perjanjian kontrak yang timpang dan manipulatif.

Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa eksekusi barang jaminan harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan atau berdasarkan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan bahkan pemerasan.

Namun, masalah utama bukan hanya pada pelaku di lapangan, melainkan pada pembiaran sistematis oleh negara. Tak sedikit laporan masyarakat yang justru diabaikan oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai perkara perdata, padahal telah terjadi dugaan pelanggaran pidana. Ini adalah bentuk impunitas yang berbahaya, dan menciptakan ruang bagi kekerasan berulang.

Dalam prinsip negara hukum (rechtsstaat), negara wajib menjamin supremasi hukum dan kesetaraan di hadapan hukum. Ketika rakyat kecil yang menunggak cicilan langsung diintimidasi, sementara korporasi besar yang melanggar aturan justru aman, maka telah terjadi ketimpangan serius dalam sistem hukum kita.

Negara tidak boleh lagi menjadi penonton. Aparat penegak hukum wajib bertindak:

1. Menindak tegas aksi kriminal oleh debt collector, termasuk mereka yang membackingi praktik ilegal tersebut.

2. Mengevaluasi dan menindak perusahaan pembiayaan yang melanggar prosedur hukum dalam penagihan.

3. Mendirikan sistem pelaporan terpadu yang melibatkan pemerintah, kepolisian, dan lembaga konsumen.

Lebih jauh, regulasi perlindungan terhadap debitur juga harus diperkuat. Edukasi finansial, transparansi kontrak kredit, hingga advokasi hukum bagi debitur perlu menjadi agenda bersama. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan pembiar.

Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal utang. Ini adalah soal keadilan, martabat manusia, dan eksistensi negara dalam melindungi hak-hak warganya. Bila negara terus abai, maka yang akan runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan. (*)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER