Kanal

Tanah Wakaf Dijual, Ahli Waris dan Pembeli Digugat ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Nazhir Wakaf, Moh Basiran (60), mengugat ahli waris H Rusli Arsyad terkait wakaf tanah seluas 1.000 meter persegi di RT 02 RW 10, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Pekanbaru oleh kuasa hukum Pengugat, Teguh dan Mujiono pada Oktober 2024. Selain ahli waris, Hj Asmidar Taher selaku istri almarhum H Rusli Arsyad, Nazhir Wakaf juga menggugat pembeli lahan.

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa Nadzir Wakaf adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

"Gugatan ditujukan untuk 9 orang tergugat. Proses persidangan masuk tahap kesimpulan pada Senin ini," ujar Mujiono selaku kuasa hukum Moh Basiran, didampingi Pengurus Masjid Al Muttaqim, Edi Pramono, Ahad malam (13/4/2025).

Mujiono menjelaskan, tanah wakaf itu bersempadan dengan Masjid Al Muttaqim, Jalan Rawa Indah. Tanah diwakafkan oleh Almarhum H Rusli Arsyad pada tahun 2003, saat Masjid Al Muttaqim masih berstatus musala.

"Ikrar wakaf pertama kali dilakukan secara lisan pada tahun 2003, dan pada tahun 2005, ikrar tersebut diperkuat melalui Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Marpoyan Damai," jelas Mulyono.

Akta ini kemudian didaftarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Sesuai wakaf, di atas tanah itu akan dibangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

Setelah ikrar wakaf, sejumlah pengurus musala dan masyarakat sekitar bergotong royong membersihkan lahan, mengukur tanah wakaf dan memasang patok di empat sudut sebagai batas tanah yang tidak diwakafkan atau milik Hj Asnimar.

Karena wakaf belum diurus, Penggugat menemui Tergugat 1 (Hj Asnimar) minta dilakukan pemisahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 65/Sidomulyo Timur atas tanah yang diwakafkan seluas 1.000 meter persegi menjadi sertifikat sendiri.

"Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Hingga KUA Marpoyan Damai menerbitkan Akta Ikrar Wakaf Nomor 53 dan salinannya serta Surat Pengesahan Nazhir. Belakangan, tanah itu diketahui telah diperjualbelikan Tergugat," jelas Mujiono.

Perbuatan itu, jelas melawan hukum karena sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 bahwa harta wakaf tidak boleh jaminan, sitaan, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan.

Saat ini di atas tanah itu juga telah berdiri satu unit bangunan permanen. Penggugat berharap pengadilan mengembalikan tanah wakaf itu agar bisa dibangun TPA dan MDA.

"Anak-anak kini masih belajar mengaji di dalam dan emperan masjid. Jika dibangun TPA dan madrasah mereka tentu akan lebih nyaman belajar ilmu agama," tutur Mujiono.

Gugatan perbuatan melawan hukum soal tanah wakaf ini diungkapkan Mujiono merupakan yang pertama di Pekanbaru.

“Ini adalah gugatan pertama terkait tanah wakaf di Pekanbaru. Harapannya, perkara ini bisa menjadi edukasi dan sosialisasi penting bagi masyarakat dalam menjaga amanah wakaf,” pungkasnya(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER