Kanal

KPU Tetapkan Paslon Afni-Syamsurizal Menang di Pilkada Siak

RADARPEKANBARU.COM - KPU Siak sudah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Siak 2024 secara keseluruhan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Februari lalu.

Dari pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Siak menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak mengalahkan petahana Alfedri-Husni nomor urut 03, sedangkan posisi ketiga ditempati oleh Paslon nomor urut 01 Irving-Sugianto.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan dalam konferensi persnya, Senin malam menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pleno rekapitulasi PSU tingkat kecamatan dan kabupaten. Pihaknya melakukan metode dengan menggabungkan hasil PSU dan perolehan suara di luar 3 TPS yang melakukan PSU.

"Hal itu tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 68 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Siak dalam pemilihan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dengan begitu, total perolehan suara tersebut yakni untuk Paslon nomor urut 01 Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara. Paslon 02 Afni-Syamsurizal sebanyak 82.586 suara, dan Paslon 03 Alfedri-Husni sebanyak 82.292 suara.

Jumlah tersebut setelah dilakukannya PSU pada TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS 902 Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian Kecamatan Siak pada Sabtu (22/3/2025) lalu.

Lantas kapan bupati dan wakil bupati terpilih pasca PSU dilantik?

Pelantikan kepala daerah yang tersangkut dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berujung pada pemungutan suara ulang akan dilakukan setelah KPU selesai merekapitulasi dan menetapkan hasil akhir perolehan suara di Pilkada tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan menyampaikan mekanisme yang dilakukan KPU hanya sebatas menyerahkan berkas pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten ke KPU provinsi.

Dedi menjelaskan selesai rekapitulasi oleh KPU di tingkat kabupaten masih ada waktu yang diberikan secara konstitusional untuk melakukan keberatan di MK terhitung sejak dikeluarkannya keputusan hasil rekapitulasi sampai tiga hari ke depan.

"Nah setelah rekapitulasi selesai, kita akan melakukan penyerahan berita acara ke KPU Provinsi," ujarnya.

Mengenai jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nanti, bukan kewenangan KPU untuk menentukan jadwalnya. KPU hanya menyerahkan hasil penetapan Pilkada kepada KPU dan DPRD setempat.

"Kami hanya menyerahkan hasil dari penetapan yang kami keluarkan dan juga menunggu buku registrasi perkara di MK, kedua itu kami serahkan ke DPRD baru setelah itu menjadi kewenangan DPRD untuk menentukan pelantikan ataupun melalui penyerahan berkas ke Kemendagri, jadi bukan kami yang tentukan," jelas Dedi.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, dalam pasal 2A disebutkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada dilaksanakan pada sekian hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER