Kanal

Bawaslu Siak Hentikan Kasus Politik Uang , Juprizal Tidak Pernah Penuhi Panggilan

RADARPEKANBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menghentikan penanganan kasus dugaan politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak, khususnya di wilayah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya.

Kasus itu dihentikan karena Bawaslu Siak tidak menemukan cukup unsur adanya tindakan pidana pemilihan sesuai Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Padahal, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan menetapkan temuan pelanggaran teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, mengatakan pihaknya bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menyepakati untuk tidak melanjutkan penanganan kasus itu. Bawaslu Siak juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan dalam waktu tiga hari ditambah dua hari.

"Setelah dilakukan penanganan selama 3+2 bersama SG (Sentra Gakkumdu), perkara ini dihentikan," ujar Dardiri dikonfirmasi, Selasa (25/03/2025).

Sebelumnya, Bawaslu Siak telah mendapatkan bukti berupa sejumlah uang tunai dan rekaman pembicaraan dari seorang warga Kecamatan Bungaraya terkait adanya praktik politik uang di Desa Jayapura (lokasi PSU).

Dengan adanya informasi awal dari warga tersebut, Bawaslu menindaklanjuti dan melakukan penelusuran mendalam. Adapun bukti yang diserahkan warga Bungaraya itu dan diamankan oleh Bawaslu adalah uang tunai sebesar Rp32 juta.

"Sesuai dengan aturannya, bukti itu kita kembalikan kepada yang memberi informasi kemarin," sebut Dardiri.

Dardiri mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap nama yang disebut-sebut sebagai koordinator untuk pendistribusian uang ke warga pemilih, yang diketahui adalah tim dari Paslon 03 Alfedri-Husni bernama Juprizal. Ia juga sebagai saksi dalam persidangan gugatan Alfedri-Husni di MK.

"Kita sudah panggil, tapi tidak hadir," cakap Dardiri.

Ia mengungkapkan berbagai alasan Juprizal saat disurati untuk datang ke Gakkumdu. Sempat dihubungi lewat telepon, Juprizal tetap tidak kooperatif.

"Sudah tiga kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Hari pertama dia bilang sedang melayat, ada saudara meninggal," jelasnya.

Terakhir dipanggil, kata Dardiri, Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring, tetapi Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang kedua, yang bersangkutan beralasan berada di luar kota. Kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Dengan begitu, Bawaslu Siak belum mendapat keterangan keseluruhan soal dugaan politik uang yang menyeret nama Juprizal. Namun, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Itu setelah proses klarifikasi dan bukti-bukti serta juga kajian bersama SG," tutupnya.

Untuk diketahui, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(ckc)

 


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER