Kanal

Juprizal Tiga Kali Mangkir , Kasus Dugaan Money Politik di PSU Siak Tetap Diproses

RADARPEKANBARU.COM - Meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak telah selesai, kasus dugaan money politik yang terjadi di wilayah PSU khususnya di sekitar TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya yang menyeret nama tim Paslon 03 Juprizal tetap diproses.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengatakan tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memanggil Juprizal sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Dardiri mengungkapkan berbagai alasan Juprizal saat disurati untuk datang ke Gakkumdu, sempat dihubungi lewat telepon Juprizal tetap tidak koperatif.

"Sudah tiga kali dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan. Hari pertama dia bilang sedang melayat ada saudara meninggal," ujar Ahmad Dardiri, Ahad (23/03/2025).

Terakhir dipanggil, kata Dardiri, Juprizal beralasan sedang berada di luar kota. Kemudian, Bawaslu menawarkan untuk melakukan klarifikasi melalui daring tetapi Juprizal lagi-lagi menolak klarifikasi melalui daring.

"Yang kedua yang bersangkutan beralasan berada di luar kota, kita tawarkan melalui daring saja, namun sampai hari ini tidak ada kabar dari yang bersangkutan," ungkap Dardiri.

Dardiri menyebut, sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diatur, Bawaslu menangani perkara yakni tiga hari plus dua hari.

"Setelah itu kalau yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, kami Bawaslu Siak tetap melakukan pleno bersama pimpinan Bawaslu dan berkoordinasi dengan sentra Gakumdu Siak (jaksa dan polisi) untuk kelanjutan perkara," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Siak telah merampungkan pleno terkait dugaan money politik yang terjadi di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak.

Hal tersebut dibenarkan Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan. Dikatakan Andi, pihaknya sudah berkoordinasi bersama sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian serta kejaksaan dan menjadikan dugaan money politik di Kampung Jayapura menjadi temuan pelanggaran pidana.

"Dari hasil penelusuran kami secara mendalam beberapa waktu terakhir, dan sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu maka dugaan money politik di Jayapura kami jadikan temuan pelanggaran pidana," katanya.

Andi juga mengatakan, hal itu sudah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu secara mendalam. "Kami sudah melakukan penelusuran dan sudah cukup bukti untuk dijadikan temuan," sebut Andi.

Temuan pelanggaran itu teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PB/Kab/04.11/III/2025 tertangggal 19 maret 2025.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER