Kanal

PWI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan

PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar acara buka puasa bersama dan berbagi santunan di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Kamis (20/03/2025). Acara ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PWI Riau serta sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan pemerintah, kepolisian, dan tokoh masyarakat.

Dalam acara tersebut, PWI Riau menyerahkan santunan kepada anak yatim dan janda wartawan yang telah meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 320 bingkisan juga dibagikan kepada anggota PWI yang hadir. Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat solidaritas antarwartawan.

> "Momentum seperti ini sangat penting untuk mempererat kebersamaan dan memperkuat integritas wartawan. Kami ingin memastikan bahwa PWI Riau tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi," ujar Raja Isyam.

Ketua PWI Pusat, H. Zulmansyah Sekedang, yang turut hadir, menyampaikan harapannya agar semua wartawan tetap menjaga persatuan di bawah naungan PWI. Ia juga menyoroti peran PWI dalam menjaga profesionalisme dan kode etik jurnalistik.

Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia

PWI didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta, Jawa Tengah, sebagai wadah bagi wartawan Indonesia untuk memperjuangkan kebebasan pers serta meningkatkan profesionalisme jurnalistik. PWI hadir dalam berbagai fase penting sejarah Indonesia, termasuk masa perjuangan kemerdekaan dan era reformasi.

Sebagai organisasi profesi tertua, PWI memiliki peran besar dalam membentuk kebijakan jurnalistik dan menjaga standar pers nasional. Seiring waktu, organisasi ini terus berkembang dengan berbagai program pelatihan, sertifikasi wartawan, serta advokasi kebebasan pers.

Sebagai organisasi yang sah, PWI beroperasi berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Menegaskan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Disusun oleh PWI untuk mengatur standar perilaku wartawan.

Menekankan prinsip independensi, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan.

3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI

Mengatur keanggotaan dan tata kelola organisasi.

Menjadi pedoman dalam menjaga profesionalisme wartawan.

4. Peraturan Dewan Pers

Mengawasi dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Dengan sejarah panjang dan dasar hukum yang kuat, PWI terus berupaya menjaga marwah jurnalisme di Indonesia. Acara buka puasa dan santunan yang digelar di PWI Riau menjadi salah satu bukti nyata bahwa organisasi ini tidak hanya berperan dalam dunia jurnalistik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Acara ditutup dengan tausiah oleh Ust. DR. Zulhendri Rais, yang menyampaikan pentingnya menjaga kebersamaan dan berbagi kebahagiaan, terutama di bulan suci Ramadan. Setelah berbuka dan salat berjamaah, kegiatan diakhiri dengan pembagian santunan dan bingkisan kepada anggota PWI Riau yang hadir. (Sah)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER