PEKANBARU - Pelaku terduga penggelapan hasil panen buah sawit di desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak Kabupaten Siak akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Riau. Terduga pelaku Dominggus Tmeuban dilaporkan Arman Setiawan bersama Kuasa Hukumnya Rixan Prakas, SH ke Polda Riau atas dugaan tuduhan tindak pidana penggelapan, Ahad, 16 Maret 2025.
Korban Arman Setiawan ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp. 650.000.000.-(Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Kerugian ditemukan dari penelusuran dan bukti-bukti yang ada, salah satunya berupa Kwitansi di peron 'Lancar Rezeki Kwalian'.
Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum pelapor, semula Dominggus Alias Deni telah diingatkan secara baik-baik untuk meninggalkan lokasi kebun karna telah selesai semua pekerjaan dan pembayaran antara Arman Setiawan sebagai pemilik kebun dan Dominggus sebagai pekerja untuk menjaga kebun Milik Arman Setiawan seluas 50 Hektare. Namun hal itu tak digubris dan disepelekan oleh Dominggus.
Kasus bermula saat terduga pelaku merupakan orang penjaga kebun dengan sistem gaji diambil dari hasil kebun yang telah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 hingga November 2023, kebun tersebut diketahui milik seorang warga bernama Arman Setiawan.
Setelah penjagaan kebun selesai, terduga pelaku Dominggus Tmeuban alias Deni enggan keluar dari kebun dan meminta pemilik kebun membayar senilai Rp.167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan bahkan mengancam tidak akan pernah keluar dari kebun sebelum uang Rp. 167.000.000,- dibayar kan.
Korban Arman Setiawan merasa janggal, karena selama ini hasil panen sawit seluas 50 hektar tidak pernah disetorkan dan disampaikan pada korban, dan dinikmati oleh Terduga Pelaku Dominggu Tmeuban alias Deni.
Setelah berupaya meminta meninggalkan kebun, Terduga pelaku tetap meminta kepada Korban dan korban menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp. 167.000.000,-
Setelah menghitung dari beberapa kwitansi penjualan sawit pada salah satu Peron sawit di Siak, peron bernama Lancar Rezeki Kwalian, diketahui korban Arman Setiawan mengalami kerugian hasil panen sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban Arman Setiawan bersama Kuasa Hukumnya Rixan Prakas, SH mendatangi Polda Riau untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Akibat perbuatannya Terduga Pelaku Dominggus Tmeuban alias Deni terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.(***)