Kanal

PSU Pilkada Siak Digelar 22 Maret, KPU Mulai Lakukan Persiapan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 22 Maret 2025.

“Insyaallah 22 Maret, tetapi masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Republik Indonesia,” kata Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, di Siak, Kamis.

Petunjuk teknis tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan PSU di tiga TPS yang terdampak. Dua TPS berada di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, di mana petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebelumnya telah dibubarkan. Sementara, satu TPS di lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian belum pernah dibentuk karena tidak dilakukan pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Menurut Said, petunjuk teknis dari KPU RI akan menentukan apakah akan menggunakan petugas KPPS yang lama untuk dua TPS tersebut atau merekrut petugas baru. Selain itu, ada juga kemungkinan KPU Siak langsung menjadi penyelenggara PSU.

Saat ini, KPU Siak sedang melakukan validasi data pemilih. Daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya masih akan digunakan untuk TPS di Kampung Jayapura dan Buantan Besar. Sedangkan untuk TPS di rumah sakit, data pemilih akan diverifikasi kembali sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada 24 Februari 2024 mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, yang merupakan petahana. Gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Siak dan pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Siak untuk melaksanakan PSU di tiga TPS dengan batas waktu 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2024. (ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER