Personel Satpol PP Pekanbaru melakukan sosialisasi terkait tarif parkiran parkir baru kepada masyarakat dan juru parkir (Jukir). Mereka menyasar sejumlah lokasi yang padat dengan kendaraan parkir.
Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, kemudian roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 serta kendaraan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000.
Sosialisasi itu akan dilakukan Satpol PP selama sepekan kedepan kepada masyarakat dan juru parkir (Jukir) di tepi jalan umum.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bahwa Satpol PP bagian dari tim yang turun melaksanakan sosialisasi tarif parkir di Pekanbaru.
Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir kepada Jukir dan masyarakat. Dalam sosialisasi itu, para Jukir harus mengutip tarif parkir sesuai Perwako yang telah ditetapkan.
Zulfahmi menyebut, sosialisasi ini sudah dilakukan sejak kemarin. Pihaknya akan intensifkan lagi sosialisasi selama sepekan ke depan.
"Kami sudah mulai bantu sosialisasi dari semalam. Ini akan kita intensifkan sampai seminggu kedepan. Hari ini kita sosialisasi lagi di Jalan HR Soebrantas," ujar Zulfahmi, Rabu (26/2/2025).
Dirinya menegaskan, bahwa tarif parkir di tepi jalan umum sudah resmi turun sejak 20 Februari lalu. Tentunya, dengan Perwako tersebut, masyarakat seharusnya sudah bisa membayar tarif parkir sesuai aturan.
Dalam sosialisasi ini, personel Satpol PP Pekanbaru di lapangan tengah fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun ke depannya, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan.
Sementara dari pantauan , hingga kini belum terlihat personel Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang melakukan sosialisasi penurunan tarif parkir tersebut. Padahal, sosialisasi tarif parkir tersebut merupakan bagian dari tugas Dishub.(ckc)