Tarif parkir baru yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar per sekali parkir.
"Tarif parkir wajib turun, dan kita sudah menyurati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan pemungutan dilakukan sesuai harga baru yang telah ditetapkan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujar Markarius, Senin (24/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif lama. Hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ada yang masih mencoba melanggar aturan. Jika ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, itu sudah termasuk Pungli dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.(grc)