Kanal

Tarif Parkir Wajib Turun, Wawako Pekanbaru Ingatkan Sanksi bagi Jukir Melanggar

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta operator parkir segera melakukan sosialisasi tarif parkir baru kepada juru parkir (Jukir) di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku kini telah diturunkan dan harus diterapkan oleh seluruh Jukir.

Tarif parkir baru yang ditetapkan adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan besar per sekali parkir.

"Tarif parkir wajib turun, dan kita sudah menyurati operator untuk menyampaikan kepada Jukir. Operator harus memastikan pemungutan dilakukan sesuai harga baru yang telah ditetapkan. Kami memberikan waktu satu minggu untuk sosialisasi ini," ujar Markarius, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan bertindak tegas jika masih ada Jukir yang memungut tarif lama. Hal ini dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat berujung pada sanksi pidana.

"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ada yang masih mencoba melanggar aturan. Jika ada yang memungut Rp2.000 untuk roda dua, itu sudah termasuk Pungli dan bisa dikenakan pidana," tegasnya.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER