Kanal

Buka Layanan Pengaduan 24 Jam, Warga Bisa Lapor Lewat Nomor Kontak dan Medsos

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuka layanan pengaduan masyarakat yang bisa diakses selama 24 jam. Warga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak 0822 8913 3441 dan 0761-554249.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan bahwa layanan ini tidak hanya untuk laporan kecelakaan dan kemacetan, tetapi juga kondisi jalan yang terdampak longsor atau banjir.

Masyarakat juga bisa mengajukan laporan melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Riau di Instagram, Twitter, Facebook, dan TikTok dengan nama pengguna @ditlantaspoldariau.

"Semua laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat berlalu lintas," ujar Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2025).

Selain menerima laporan, Ditlantas Polda Riau juga membuka diri terhadap kritik dan saran guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan layanan yang cepat dan responsif ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di Riau," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa semangat "Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Bangsa" harus terus dijaga. Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam situasi darurat di jalan raya. ***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER