Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyatakan bahwa kuota LPG 3 kilogram di Pekanbaru mencapai 1 juta tabung per tahun. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi agar harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung.
"Senin depan, kami akan menggelar rapat dengan Pertamina dan para agen untuk membahas distribusi serta kebijakan lainnya," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Salah satu upaya yang sedang dikaji adalah pengalihan para pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, diharapkan harga LPG 3 kilogram bisa lebih terkontrol dan sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kebijakannya, pengecer tidak boleh lagi menjual LPG 3 kilogram karena akan dialihkan menjadi pangkalan resmi. Selain itu, kami juga akan mengusulkan adanya pangkalan khusus untuk UMKM," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Langkah ini diambil setelah dalam sidak Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di salah satu pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, ditemukan pengecer yang menjual LPG 3 kilogram seharga Rp22 ribu per tabung, melebihi HET yang ditetapkan.
Selain memastikan harga sesuai aturan, Disperindag juga menegaskan bahwa LPG 3 kilogram harus disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Pangkalan diwajibkan menjual gas subsidi ini kepada warga kurang mampu sesuai peruntukannya.(grc)