Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 itu dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suhartoyo.
Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh Tommy, SH & Partner.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.(ckc)