Pekanbaru – Koordinator Aliansi Mahasiswa Perjuangan (AMP) Riau, Firman, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera menjelaskan status Rumah Dinas di Jalan Sumatra yang kini dikuasai oleh Wan Abu Bakar. Rumah Dinas tersebut, yang saat ini digunakan sebagai klinik oleh anaknya, Wan Fajriatul, mendapat perhatian publik karena diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Wan Abu Bakar, yang sebelumnya mendukung Syamsuar dalam Pilgubri 2024, diketahui terlibat dalam berbagai tindakan yang merugikan pihak-pihak lain. Dalam pilgub tersebut, selain mendukung Syamsuar, Wan Abu Bakar juga terlibat dalam kampanye hitam terhadap calon lain dan menghina pesaing secara terbuka. Meskipun segala upaya tersebut, Syamsuar akhirnya kalah dalam pemilihan gubernur.
Setelah kekalahan Syamsuar, Wan Abu Bakar diduga mulai mendekati gubernur terpilih Abdul Wahid, yang sebelumnya tidak didukungnya. Beberapa kali, ia terlihat berusaha mendekatkan diri kepada Abdul Wahid, menimbulkan spekulasi bahwa ia tengah mencari cara untuk menyelamatkan jabatan anaknya, Wan Fajriatul, sebagai Direktur RSUD Arifin Ahmad. Jabatan tersebut diberikan oleh Syamsuar saat masih menjabat sebagai Gubernur, yang diduga sebagai bentuk balas budi atas dukungan Wan Abu Bakar.
Selain itu, Wan Abu Bakar diketahui menikmati berbagai kemudahan dari Syamsuar, termasuk fasilitas rumah dinas dan sejumlah aset Pemprov Riau lainnya, yang memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan aset daerah yang tidak transparan.
Dr. Erdianto Effendi, pakar hukum pidana dari Universitas Riau, menegaskan bahwa penggunaan tanah, bangunan, atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf h UU Nomor 20 Tahun 2001. Pernyataan ini merujuk pada penguasaan 33 rumah dinas oleh sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Dr. Erdianto mengingatkan Pemprov Riau untuk berani bertindak tegas. "Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak, sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik, umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan dengan menggunakan inisial saja," tegasnya di Pekanbaru, Jumat, 9 Agustus.
Ia juga menambahkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan tanah negara secara tidak sah, meski mengetahui tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan sanksi hukum. (edi)