Kesepakatan ini memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto, akan digelar sesuai jadwal tersebut. Namun, pelaksanaan pelantikan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. Baca juga: Dugaan Terkait Kasus Harun Masiku: KPK Geledah Rumah Mantan Ketum PPP
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan pihaknya menunggu finalisasi Perpres yang akan diajukan oleh Menkopolhukam kepada Presiden RI.
"Pelantikan kepala daerah sepenuhnya menjadi domain pemerintah. Kami hanya mengikuti aturan yang ditetapkan," ujar Nugroho. Baca juga: Melihat Pesan Terselubung Dibalik Makanan Bergizi Gratis
Draf Perpres tersebut dirancang dengan mengacu pada hasil RDP DPR RI. "Perpres ini akan menjadi acuan utama kapan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan," tambahnya.
Adapun kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilantik setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(r24)