Kanal

Kecaman Terhadap Kapolda Riau Mengalir Deras Terkait Pelarangan Berjilbab

RADARPEKANBARU.COM-Kritikan tajam terhadap Kapolda Riau Pasca beredar telegram Kapolda Riau nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 atas imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) terus mengalir. DR.Nasharuddin Yusuf, Sekjen Asosiasi Dosen Riau (ADI) Wilayah Riau mengecam dengan keras atas adanya telegram pelarangan berjilbab oleh Kapolda Riau Brigjen. Pol. Drs. Dolly Bambang Hermawan. Menurut Dosen Fakultas Tarbiyah UIN Suska Riau ini perbuatan Kapolda bertentangan dengan Pancasila dan telah melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). "Kita cukup prihatin, jika benar adanya telegram yang di keluarkan oleh Kapolda Riau tentang pelarangan berjilbab,itu artinya Kapolda tidak menghargai keberagaman yang ada di Indonesia dan bertentangan dgn nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945," Kata Nasharuddin. Sementara dalam Islam melarang orang menggunakan jilbab merupakan perbuatan Dosa, " sebaik nya justru Kapolda munyuruh Polwan dan PNS menggunakan jilbab bukan malah sebaliknya melarang orang menggunakan jilbab, menambah dosa saja," tambahnya. Dikutip Radar Pekanbaru dari goriau.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau juga turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Kapolda Riau. Masalah ini harus menjadi pertimbangan, karena berhubungan dengan keagamaan. Ketua MUI Riau, H Mahdini, mengatakan, pihak pimpinan kepolisian, baik di tingkat lokal maupun pusat hendaknya segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan polwan mengenakan jilbab. ''Jilbab berperan dalam menutup aurat, menurut Islam juga bedosa membuka aurat. Jadi itu perlu dipertimbangkan lagi,'' sebutnya. Menurutnya, ketentuan mengenai jilbab tersebut sejatinya, dapat dikembalikan kepada Polwan yang bersangkutan. Polwan yang akan menggunakan jilbab, hendaknya diperbolehkan, karena juga tidak mengganggu kinerja aparat tersebut. Terlebih lagi lanjutnya, Provinsi Riau merupakan daerah yang sangat kental dengan nilai melayu yang islami. Sehingga, dapat tetap mempertahankan jati diri masyarakat Riau. Mahdini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau. ''Kita berharap dengan keberadaan Polri dan Polda dapat berperan untuk mengembalikan jati diri muslimah Riau di jajaran kepolisian," tuturnya. Telegram ini berdasarkan beberapa aturan, yakni, satu menimbang Peraturan Pemerintah nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang kedua Surat Keputusan Kapolri tertanggal 30 September 2005 tentang Sebutan KMA Penggunaan Pakaian Dinas berseragam Polri dan PNS Polri. Sementara pada poin ketiga, Surat telegram Kapolri tahun 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Penertiban dan Menanamkan Disiplin Personal Polwan dalam Berpakaian Dinas, dan empat Surat AS SDM Kapolri SSDM 28 November 2014 perihal Penggunaan Pakaian Jilbab bagi Polwan. Selain itu, ditulis juga sehubungan dengan butiran disampaikan bahwa masih banyak ditemukan penggunaan Gampol (seragam polisi) khususnya bagi Polwan dan PNS wanita yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, diputuskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasi.(goriau/radarpku)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER