Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah sebelumnya diperpanjang dari 31 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, lalu dilanjutkan hingga 15 Januari 2025. Kini, pendaftaran dibuka kembali selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Januari 2025.
"Kami telah menerima surat resmi dari BKN terkait perpanjangan waktu pendaftaran PPPK Tahap II. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN di daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar," ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Novelly, Jumat (17/1/2025).
Endi menjelaskan, keputusan memperpanjang pendaftaran bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesempatan maksimal bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi secara adil dan sesuai aturan," tambahnya.
Hingga 15 Januari 2025, jumlah pendaftar PPPK Tahap II di lingkungan Pemprov Riau telah mencapai 3.668 peserta. Dengan adanya tambahan waktu, angka ini diprediksi akan terus meningkat.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, perpanjangan ini menjadi peluang emas untuk mendaftar dan bergabung sebagai bagian dari aparatur yang mendukung roda pemerintahan di Riau. Pemerintah berharap seluruh calon peserta dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan maksimal.
Dengan antusiasme yang terus meningkat, perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat membantu Pemprov Riau menjaring lebih banyak kandidat potensial guna memperkuat pelayanan publik di masa mendatang.(grc)