Kanal

Ketua Yayasan Darmex Ditetapkan Sebagai Tersangka Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu, Ini Kronologinya

JAKARTA, 3 Januari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dengan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah:

1. CD (Perorangan), selaku Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.

2. PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi).

3. PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024, TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024, dan TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2024. Kejagung mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dimulai setelah adanya temuan terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu.

Kronologi Kasus:

Kasus ini berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Drs. H. Raja Tamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999–2008, yang secara ilegal menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada anak usaha PT Darmex Plantations. Bersama dengan Surya Darmadi, mereka melibatkan sejumlah perusahaan dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan kawasan hutan. Izin-izin yang diterbitkan diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam penguasaan lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Adapun perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam usaha ini adalah PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Bayas Biofuels, dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Produk kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan ini kemudian diolah dan diproses menjadi produk bernilai. Keuntungan yang diperoleh hasil dari tindak pidana ini diduga disalurkan melalui berbagai transaksi finansial, seperti deposito, setoran modal, pembayaran utang, dan pembelian aset baik di dalam maupun luar negeri yang dikendalikan oleh Cheryl Darmadi dan Surya Darmadi.

Penyidik Kejagung menduga bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, sejumlah bukti penting telah dikumpulkan dalam proses penyidikan ini, antara lain keterangan saksi, hasil audit kerugian negara oleh BPKP, laporan audit lingkungan hidup, serta analisis digital forensik dan keuangan yang mendalam.

Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik mencakup 679 dokumen terkait izin, pembagian deviden, keuangan, dan lainnya. Selain itu, sejumlah aset yang telah disita berupa tanah, pabrik, bangunan, kapal, helikopter, serta uang senilai Rp6,38 triliun, termasuk sejumlah mata uang asing.

Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak negatif dari praktek korupsi yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan pejabat daerah dalam sektor perkebunan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pelaku-pelaku korupsi yang merugikan negara serta menciptakan kerusakan lingkungan.

Dengan penetapan tersangka terhadap perorangan dan korporasi terkait, Kejagung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejagung mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, pada 15 November 2024, massa Koalisi Mahasiswa Indragiri Hulu Riau yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Ismi, menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Mereka mendesak Kejagung dan Kejati Riau untuk menangkap dan menahan mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Dalam aksi tersebut, massa membawa dua spanduk yang menampilkan foto mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, dan Yopi Arianto, serta Surya Darmadi, bos PT Duta Palma. Aksi ini berlangsung singkat dan tertib, tanpa meninggalkan surat pernyataan sikap kepada pihak Kejati Riau.

Sejak 2022, Kejagung telah memeriksa Yopi Arianto terkait dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Yopi Arianto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. 

Masyarakat berharap agar Kejagung dan Kejati Riau segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Yopi Arianto, untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut. (HR)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER