Kampar, 30 Desember 2024 – Ratusan tenaga kesehatan sukarela (TKS) di Kabupaten Kampar kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar. Mereka memprotes kebijakan tambahan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), yang dinilai mempersulit peluang mereka untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

(Demo para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa berbagai poster bernada kritik terhadap Pj Bupati Kampar)
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa berbagai poster bernada kritik terhadap Pj Bupati Kampar, Hambali. Beberapa poster mencuri perhatian, seperti tulisan "Entah apa yang merasukimu hingga engkau tega mengkhianati ku" dan "Kami ingin ikut tes PPPK bang, bukan minta jodoh kok dipersulit." Pesan-pesan ini mencerminkan kekecewaan mendalam mereka atas kebijakan yang dianggap tidak adil dan mengancam masa depan TKS sebagai tenaga kesehatan.
Ketua perwakilan aksi menyatakan bahwa kebijakan SPTJM mencederai hak para TKS untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK. “Kami sudah mengabdi bertahun-tahun dengan harapan diangkat menjadi PPPK, tapi persyaratan tambahan ini justru mempersulit kami. Pemerintah seharusnya mempermudah, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Dasar Hukum Perjuangan TKS
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 5 dan Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan kesempatan kerja, termasuk TKS.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dengan memperhatikan hak dan kesejahteraan mereka.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal 6 menyatakan bahwa seleksi PPPK harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi. Syarat tambahan yang tidak relevan, seperti SPTJM, dapat dianggap bertentangan dengan asas keadilan dalam seleksi.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Mengatur bahwa tenaga kesehatan wajib mendapatkan penghargaan dan perhatian atas pengabdian mereka sebagai bagian dari pelayanan publik.
Para TKS mendesak agar:
1. Persyaratan tambahan berupa SPTJM dihapuskan dari proses seleksi PPPK.
2. Pemerintah daerah memberikan prioritas kepada TKS yang telah mengabdi bertahun-tahun.
3. Pj Bupati Kampar segera membuka dialog dengan perwakilan tenaga kesehatan untuk menyelesaikan masalah ini.
Protes ini mencerminkan keresahan mendalam tenaga kesehatan yang merasa hak mereka terabaikan. Demonstrasi ini juga menjadi momentum bagi Pj Bupati Kampar dan pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan di Kampar. Para TKS berharap aspirasi mereka dapat segera didengar dan diakomodasi. (*)