Bangkinang Kota – Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali, memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di penghujung masa jabatannya menuai protes keras. Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk Forum Mahasiswa Peduli BUMD Kampar (FMP-BUMD), yang menduga adanya motif terselubung di balik langkah tersebut.
Ketua FMP-BUMD, Angara Sofian, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Hambali berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan melanggar sejumlah regulasi. "Sebagai Pj. Bupati, Hambali tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan strategis, apalagi yang berdampak pada pemerintahan berikutnya. Ini bukan wewenangnya," ujar Angara dalam wawancara dengan Radar Pekanbaru.
Motif Terselubung di Balik RUPS? FMP-BUMD menduga bahwa RUPS ini tidak hanya sekadar untuk membahas Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025. Menurut Angara, Hambali terlihat berupaya menanamkan pengaruhnya di BUMD dengan cara memasukkan orang-orang dekatnya ke jajaran direksi sebelum ia lengser. "Langkah ini sangat mencurigakan dan berpotensi sarat praktik nepotisme atau KKN. Hambali seharusnya menunggu bupati definitif dilantik untuk mengambil keputusan besar seperti ini," tambahnya.
Keputusan Strategis atau Pelanggaran Hukum?. Angara menjelaskan bahwa ada beberapa dasar hukum yang menunjukkan potensi pelanggaran Hambali:
Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat pemerintah harus mematuhi asas kecermatan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan penjabat kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan strategis kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa tugas Pj. Bupati adalah menjaga stabilitas pemerintahan hingga bupati definitif dilantik, bukan mengambil keputusan besar.
"Jika Hambali tetap memaksakan keputusan ini, maka ia berpotensi melanggar semua aturan tersebut," ujar Angara.
Harapan Masyarakat Kampar. FMP-BUMD mendesak Hambali untuk menunda semua keputusan strategis, termasuk hasil dari RUPS, hingga bupati definitif Ahmad Yuzar dilantik. "Kami juga meminta DPRD Kampar dan instansi terkait untuk mengawasi langkah ini agar tidak ada celah bagi praktik KKN," tegas Angara.
Ancaman Langkah Hukum. Jika kritik ini diabaikan, FMP-BUMD menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum. "Kami tidak segan melaporkan ke Ombudsman atau lembaga hukum lain jika Hambali tetap memaksakan kehendaknya," ancam Angara.
Ia juga mengimbau masyarakat Kampar untuk terus memantau kebijakan ini dan tidak segan menyuarakan kritik. "Hambali harus memahami bahwa tugasnya adalah menjaga transisi, bukan memaksakan keputusan yang justru merugikan daerah," tutupnya. (ilham)