Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, Jumat, 27 Desember 2024. Ia menjelaskan, perusahaan memang diwajibkan untuk menyalurkan minimal 20 persen pendanaannya melalui bank daerah.
Namun, hal ini belum sepenuhnya ditaati oleh banyak perusahaan swasta di Riau, seperti di Kabupaten Bengkalis.
"Kami melihat kurangnya kepatuhan terhadap aturan ini. Padahal, dengan mendukung bank daerah, mereka turut berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal," ujarnya.
Sementara itu, untuk mendorong kebijakan penggunaan rekening bank daerah, ia menjelaskan Komisi III DPRD Provinsi Riau akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sehingga, pengawasan kepada perusahaan agar menggunakan bank daerah menjadi lebih ketat.
"Kita berharap, langkah ini dapat membantu bank daerah berkembang lebih baik dan memberikan layanan optimal bagi sektor swasta dan masyarakat," pungkasnya.(roc)