Pekanbaru - Datuk Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang pernah menobatkan Presiden Joko Widodo dengan gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara, kini harus menghadapi nasib tragis. Sosok yang dulunya dihormati karena perannya dalam menjaga marwah Melayu, kini mengenakan rompi oranye sebagai tahanan kasus korupsi.
Syahril diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau tahun anggaran 2019-2022 saat menjabat sebagai ketua. Ia ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Namun, perjalanan Syahril menuju jeratan hukum ini tak bisa dilepaskan dari dinamika politik lokal. Perseteruan Syahril dengan Gubernur Riau, Syamsuar, diduga menjadi pemicu kemelut yang berujung pada keterpurukan karier dan nama baiknya.
Perseteruan dengan Syamsuar dan Perpecahan di LAM Riau. Syahril sebelumnya terlibat konflik dengan Syamsuar terkait arah kepemimpinan LAM Riau. Konflik tersebut memuncak saat Syamsuar mendukung kubu Marjohan, yang berseberangan dengan Syahril. LAM Riau terpecah, dan manuver politik memperburuk hubungan keduanya.
Isu dugaan penyalahgunaan dana di LAM Riau sempat dilontarkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Syahril. Namun, mengangkat isu tersebut dianggap tabu karena akan mencoreng martabat Melayu yang selama ini dijaga LAM.
Kasus PMI Jadi Senjata Penunduk. Ketika isu LAM tak berhasil menjatuhkan Syahril, perhatian beralih ke dugaan penyimpangan dana hibah PMI. Sebagai ketua PMI Riau, Syahril dianggap rentan terhadap kesalahan administratif dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah. Dugaan korupsi ini menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkannya.
Syahril, yang semula memiliki pengaruh besar, akhirnya tak berdaya. Ia memilih diam ketika keluar dari Kejati Riau dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.
Sikap Syahril Jelang Penahanan. Sehari sebelum penahanan, Syahril sempat menyatakan bahwa ia menerima nasib yang menimpanya. “Sudah nasib saya begini,” ujarnya singkat. Ia mengaku hanya bisa berdoa kepada Tuhan agar diberikan jalan keluar dari masalah ini.
Ketika ditanya apakah kasus ini terkait perseteruannya dengan Syamsuar, Syahril memilih untuk tidak menjawab. “Saat ini saya fokus menghadapi panggilan hukum,” katanya.
Penahanan dan Kerugian Negara. Selain Syahril, Kejati Riau juga menetapkan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024, sebagai tersangka. Kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah PMI Riau ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Penahanan Syahril dan Rambun dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Dunia pada 9 Desember 2024. Kejati Riau memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dari Datuk Terhormat Menjadi Simbol Kejatuhan. Nasib Datuk Syahril Abu Bakar menjadi ironi besar. Sosok yang dulu dihormati sebagai simbol adat dan budaya Melayu, kini menjadi simbol kejatuhan akibat jerat hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan tanggung jawab harus dijunjung tinggi, terutama oleh mereka yang memegang amanah besar. (Red)