Kampar, 23 Desember 2024 – Penjabat Bupati Kampar, Hambali, mendapat sorotan tajam setelah pemberhentian M. Haris Ch. dari jabatan Kepala Desa (Kades) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu pada 20 Januari 2024. Keputusan tersebut dinilai oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang tidak adil dan menunjukkan bentuk perbuatan zalim terhadap Haris.
Pemberhentian Haris Ch. terjadi setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memenangkan gugatan Ahmad Jais terkait sengketa Pilkades Desa Baru yang berlangsung pada 2021. Namun, Haris yang merasa langkah ini sebagai bentuk ketidakadilan menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai sangat dipengaruhi oleh faktor politik.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, seolah-olah saya dihukum karena perbedaan pilihan politik. Ini adalah bentuk penzoliman terhadap saya sebagai seorang pemimpin desa yang sudah bekerja keras untuk masyarakat," ujar Haris.
Namun, banyak pengamat hukum yang meragukan dasar hukum pemberhentian tersebut. Pengamat publik, Alamsah SH, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dalam undang-undang mengenai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades. "Tidak ada dasar hukum yang memadai untuk pelaksanaan PSU Pilkades Desa Baru. Karena itu, pemberhentian Haris seharusnya tidak dilakukan sebelum adanya ketentuan yang jelas mengenai PSU tersebut," ungkapnya.
Keputusan untuk memberhentikan Haris dan menggantinya dengan Camat Irwansyah sebagai Pj Kades Desa Baru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut, serta mengaitkan pemberhentian dengan faktor politik. Haris mengaku bahwa langkah ini didorong oleh kepentingan politik tertentu, mengingat ia mendukung pasangan Prabowo-Gibran, yang berbeda dengan pilihan politik Pj Bupati Kampar, Hambali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe, membenarkan pemberhentian Haris sebagai Kades Desa Baru, yang dilakukan sebagai eksekusi putusan PTUN. DPMD Kampar menegaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Desa Baru.
Pemberhentian Haris kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan masyarakat Kampar, yang berharap agar pemerintah dapat lebih bijaksana dalam mengambil keputusan yang tidak mengorbankan kepentingan warga demi kepentingan politik tertentu. (*)