Kanal

Ratusan Tenaga Kesehatan Kampar Demo DPRD, Terancam Gagal Ikut Seleksi PPPK 2024

Bangkinang Kota – Ratusan tenaga kesehatan (TKS) di Kabupaten Kampar menggelar aksi mendatangi gedung DPRD Kampar, Senin (23/12/2024). Mereka memprotes kebijakan persyaratan tambahan berupa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang mengancam peluang mereka mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Sebanyak 180 tenaga kesehatan honorer ini mengaku tidak memiliki SPTJM, yang menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran. "Waktu sudah sangat mepet, data harus masuk pada 30 Desember 2024," ujar Anton, tokoh masyarakat Kampar yang mendampingi para TKS dalam audiensi tersebut.

Birokrasi yang berbelit, persyaratan SPTJM dianggap diskriminatif oleh para tenaga kesehatan karena syarat itu hanya dimiliki oleh tenaga honorer non-ASN lainnya. Padahal, mereka telah mengabdi bertahun-tahun di fasilitas pelayanan kesehatan dengan status kontrak daerah.

"Persyaratan ini memberatkan kami. Kami merasa diabaikan, padahal selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, termasuk di masa pandemi COVID-19," kata salah satu peserta aksi.

Anton, yang ikut mendampingi para tenaga kesehatan, mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar segera mencarikan solusi. "Jangan biarkan masa depan tenaga kesehatan ini terancam karena aturan yang tidak fleksibel," tegasnya.

Mantan anggota DPRD Kampar, Ramdhan, S.Sos., menyuarakan dukungannya terhadap para tenaga kesehatan. "Kami yakin DPRD Kampar akan memperjuangkan aspirasi kawan-kawan tenaga kesehatan. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, total formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024 sebanyak 3.774 posisi. Dari jumlah tersebut, 537 formasi dialokasikan khusus untuk tenaga kesehatan.

Namun, selain syarat SPTJM, pelamar juga harus memenuhi ketentuan telah bekerja aktif minimal dua tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan batas waktu pendaftaran yang semakin mendekat, yaitu hingga 31 Desember 2024, para tenaga kesehatan ini berharap Pemkab Kampar memberikan kebijakan khusus atau kelonggaran.

Mereka menilai perjuangan mereka sebagai tenaga honorer selama bertahun-tahun seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan administrasi. "Kami tidak meminta yang berlebihan, hanya keadilan agar bisa ikut seleksi seperti tenaga lainnya," ujar salah seorang tenaga kesehatan.

Harapan solusi cepat, pemda Kampar kini berada di bawah tekanan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Publik berharap ada solusi yang cepat dan tepat agar para tenaga kesehatan tidak kehilangan kesempatan untuk memperbaiki nasib mereka. (Iham)

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER