Kanal

KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU dari 7 Kabupaten/Kota di MK

RADARPEKANBARU.COM - Sejumlah Pasangan Calon (Paslon) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, gugatan ini diantaranya dari daerah Kabupaten Siak, Rokan Hulu (Rohul), Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Rokan Hilir (Rohil), Kota Pekanbaru, dan Dumai.

"Jadi sampai hari ini ada tujuh daerah yang menggugat ke MK terkait PHPU," ujarnya.

Ia menjelaskan, KPU Provinsi Riau akan mendukung KPU di tujuh daerah tersebut untuk menghadapi gugatan PHPU. Sebagai dukungan, KPU Riau akan menyiapkan pendampingan dan tim kuasa hukum untuk menghadapi proses sidang di MK.

"Kami sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi KPU daerah dalam proses persidangan. Saat ini, kami masih menunggu jadwal persidangan dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu selalu siap dan memastikan untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.(roc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER