Kanal

Pilkada, Pemko Pekanbaru Surati Perusahaan Swasta Agar Libur 27 November

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyurati perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru untuk melaksanakan cuti atau libur pada Rabu, 27 November lusa.

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, terkait surat cuti pada tanggal 27 November lusa. Pasalnya, di hari tersebut akan dilakukan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Penetapan hari libur itu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024. Sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakannya pada saat itu.

"Kami di Pemko sudah menindaklanjuti salah satunya surat khusus libur terhadap teman-teman kita yang bekerja di swasta," ujar Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Senin (25/11/2024).

Dikatakannya, salah satu suksesnya Pilkada adalah meningkatnya partisipasi pemilih. Ada 791 ribu lebih pemilih di Kota Pekanbaru.

"Dan tentu kita mengharapkan ini bisa seratus persen melakukan pemilihan," harapnya.

Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan perekaman dan cetak E-KTP hingga Rabu (27/11) pagi.

Layanan E-KTP diprioritaskan kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Baik bagi pemilih pemula maupun pensiunan TNI dan Polri.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER