Kanal

Bawaslu Dinilai Bertindak Tak Sesuai Aturan Saat Tolak Laporan SF Hariyanto

RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Provinsi Riau menerima tiga laporan dugaan pelanggaran kampanye dari Tim Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai), yang disampaikan pada 10 Oktober 2024 lalu.

Namun, dari ketiga laporan yang disampaikan, ada satu laporan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat materil dan tidak bisa diregistrasi.

Laporan ini berkaitan dengan kehadiran Calon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto di agenda Forum RT/RW, Kota Pekanbaru.

Terkait penolakan laporan ini, Tim Hukum Suwai sudah mendatangi kembali Bawaslu Riau untuk meminta penjelasan.

Tim yang hadir diantaranya Muhamad Irwan, Sylvia Utami, Romsani Siregar, Marisha, Dwi Agus Putra, dan Zainal Abidin. Sementara itu ketua tim kuasa hukum Eva Nora dan kuasa hukum lainnya seperti Zulkarnain Kadir berhalangan hadir langsung.

Perwakilan Kuasa Hukum Suwai, Muhamad Irwan dalam kesempatan itu mengatakan, keputusan Bawaslu Riau yang langsung menolak laporan tersebut, tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Menurut kami, Bawaslu tidak bertindak sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, pasal 16 ayat 3 dan 4 atas laporan kami yang ketiga. Karena, Bawaslu langsung menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan," jelasnya.

Menurutnya, apabila sesuai aturan, maka pihaknya seharusnya diberi waktu untuk menyempurnakan laporan jika memang ada kekurangan. Akan tetapi, laporan langsung diplenokan dan tanpa alasan langsung memutuskan laporan tak dapat diteruskan.(roc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER