Kanal

Apa Jadinya Jika Muslim tidak Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut?

RADARPEKANBARU.COM - Hari Jumat merupakan penghulunya hari dan memiliki banyak keutamaan. Pada Jumat, umat Muslim yang mukallaf (memenuhi kriteria kewajiban) wajib melaksanakan sholat jumat, mereka akan berdosa apabila meninggalkan sholat Jumat.

Lantas bagaimana hukum sholat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut?

Tentu saja seorang Muslim tersebut akan berdosa dan mendapatkan sejumlah ancaman apabila meremehkan sholat jumat dengan tidak melakukannya selama tiga kali berturut-turut.

Karena mengerjakan sholat Jumat hukumnya adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, di mana hal tersebut sudah tercantum dalam surat Al Jumuah ayat 9.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. " (QS. Al Jumuah: 9).

Ada banyak hadits juga yang menyebutkan, bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa ada uzur syar’i adalah sebuah kemaksiatan besar.

Mengingat pengertian sholat Jumat memiliki s?fat yang wajib, itulah mengapa ada ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jumat. Perihal ancaman tersebut, telah disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW.

Artinya, “Barang siapa yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafiq." (HR At-Thabarani).

Dalam hadits lain, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Hendaknya orang yang suka meninggalkan sholat Jumat itu menghentikan kebiasan buruknya, atau Allah akan mengunci mata hatinya, lalu ia akan menjadi orang ghafilin atau orang lalai." (HR Muslim).

Terdapat juga hadits lain yang turut memberi peringatan berupa ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum'at. Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR Ibnu Majah)

Menurut Imam Syafi’i, banyaknya hadits yang menyebutkan larangan meninggalkan sholat Jumat tanpa ada uzur syar’i adalah penegasan keras tentang larangan meninggalkan sholat Jumat sehingga menghadiri sholat Jumat, kata Imam Syafii, hukumnya adalah fardhu.

Maka barang siapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER