Meranti,- Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti kembali beraksi dalam memerangi kasus Korupsi di Kepulauan Meranti kali ini ada dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Leberika dengan Pagu Anggaran 2,1 Miliar dari Dana Reboisasi (DR) Pusat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kepulauan Meranti yang sudah masuk tahap Audit untuk penetapan tersangka.
"Saat ini lagi Proses Audit dan Pemangilan Saksi- Saksi Oleh Bidang Pidana Khusus, (Pidsus), Untuk Dugaan Korupsi ini, masih menunggu hasil Audit dari Inspektorat Kepulauan Meranti yang akan menyerahkan hasil audit hitungan kerugian negara. Setelah itu baru kita bisa menetapkan tersangka," ujar Kajari Tiyan Andesta SH MH Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepualaun Meranti Via Salulernya Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Kata Tiyan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran. Setelah adanya laporan pada tahun 2022 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti melakukan investigasi dilokasi kelompok tani penerima bantuan bibit kopi liberika.
" Kasus Dugaan Korupsi ini sudah masuk dalam tahap proses penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejari Kepulauan Meranti ,karena sudah ditemukan adanya tindakan yang melawan hukum serta pemeriksaan para saksi-saksi untuk dalam penetapan tersangka harus menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat sebab, pihaknya nanti yang akan menghitung berapa kerugian Negara," jelasnya.(Bom).