Kanal

Makan dan Minum Sambil Berdiri, Bagaimana Hukumnya?

RADARPEKANBARU.COM - Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Khususnya masyarakat di desa-desa, seringkali kita mendengar orang tua dan kakek nenek memerintahkan kita agar makan dan minum sambil duduk.

Sebagian masyarakat menganggap makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?

Dikutip dari web resmi Kemenag RI, praktik makan dan minum dalam posisi berdiri disinggung dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagian hadits nabi melarang umat Islam melakukan praktik ini.

Larangan ini tampak jelas dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini.

“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).

Pada kesempatan lain, Nabi SAW juga pernah meminum air zam-zam dalam posisi berdiri. Riwayat Imam Ahmad dan Bukhari berikut ini, mengisahkan Sayyidina Ali RA yang minum dalam posisi berdiri:

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari).

Bagaimana menyikapi dua dalil yang bertentangan perihal praktik makan dan minum sambil berdiri? Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadits tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadits tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H], juz VII, halaman 340).

Mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk. Selain itu, makan dan minum sambil berdiri menyalahi keutamaan.

“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H), cetakan I, juz XV, halaman 270-271).(rep)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER