Kanal

TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20

RADARPEKANBARU.COM-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengaku belum mengetahui adanya larangan pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Sehingga ia ingin memastikan terlebih dahulu Surat Men PAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014 tentang larangan TKB bagi instansi yang hasil Tes Kemampuan Dasar (TKD)-nya baru dikeluarkan per 20 November 2014. "Kami belum mendapat informasinya, sehingga masih menunggu kepastiannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Apalagi hasil TKD CPNS Pekanbaru juga belum keluar," ujar Haris Rozie. Namun ia mengaku siap jika memang pelaksanaan TKB ditiadakan, sehingga peserta dengan hasil TKD teratas akan langsung lulus tanpa perlu dilaksanakan TKB lagi sesuai surat Kemen PAN-RB tersebut. "Walaupun belum mendapat surat ini, kami akan cari tahu isi suratnya sehingga bisa mengambil kebijakan dan tentunya hal ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Pekanbaru selaku pembina PNS. Tetapi apapun ketentuan dari pemerintah pusat kami siap melaksanakannya," jelasnya. Sebelumnya diberitakan, KemenPAN-RB meminta instansi pusat dan daerah untuk tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB). Aturan ini diberlakukan bagi instansi yang mendapatkan nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya setelah 20 November 2014. "Merujuk Surat Men PAN-RB No : B/3696/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014, kami sampaikan bahwa rapat Panselnas tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan TKB seleksi CPNS 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi yang nilai TKD-nya baru dikeluarkan di atas 20 November," kata Sekretaris Men PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (16/12). Larangan ini, lanjutnya, mempertimbangkan waktu yang sudah sangat singkat terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya. "Karena ini sudah mepet waktu, instansi yang ingin melaksanakan TKB tidak boleh lagi. Silakan instansi mengumumkan hasil TKD-nya saja," tandas Dwi.(rpg) Editor : Alamsah
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER