Kanal

Syamsurizal :Semua Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Berdasarkan SK Bupati

 


Meranti,- Dr. Syamsurizal SE MM bersama Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti mensosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN status Pegawai Honor P3K berdasarkan pemahaman dari UU tentang Kepegawai UU Nomor 8 Tahun 1974 sudah ada pokok tentang kepegawaian Negeri (PNS) Abri TNI dan Polri.

" Berdasarkan pada Tahun 1999 UU Nomor 43 Tentang Perubahan UU Pokok Kepengawaian maka pegawai Honor itu diadakan lompatan UU berdasarkan teknologi kepengawai PNS TNI dan Polri dapat mengangkat Pegawai yang sipatnya tidak tetap yakni pegawai honor dan sudah berjalan 15 tahun oleh masing - masing daerah maka harus memperjuangkan Nasib Tenaga Honor didaerah kita," kata Pimpinan Komisi II Dr.Syamsurizal SE MM di Gedung Hijau Kantor Bupati Kamis (26/10/2023) di hadapan para tenaga honor di lingkungan Pemkab Meranti.

Menurut Syamsurizal, Nomor 5 Tahun 2014 situ dinyatakan Pegawai Negeri terdiri dari PNS dan P3K di tiadakan nomor kelaturnya pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di masing - masing daerah.

" Semua kita usakan diangkat menjadi PNS dan sudah di daftar berdasarakan surat Bupati SPTGM itu di badan Kepegawaian Negara, untuk tenaga Kebersihan kita akan usahakan, sebanyak 2, 3 juta belum Ril datanya, sesungguhnya harus diangkat siap akan evaluasi 2, 3 juta angka sementara dan kami akan berusaha,  dan yang lainya sudah di SKKan surat tangung jawab mutlak berdasarkan Pasal 66 tadi tentang Pegawai Honor yang baru di SK yang baru, ada usulan tambahan Satpol PP sejak Tahun 2023 belum di angkat semua itu sedang usahakan," Jelas Syamsurizal.

" Saat ini jumlah meledak dia dihilangkan baru bisa berubah harus lulus tes CAT, Pegawai honor merubah status P3K masuk PP No 49 2018 Dalam PP Pegawai Honor harus menjadi P3K harus dites

Kendati demikian, kita bentuk pansus dan Bangar di DPR RI dan UU secara bersama dengan pihak Kementerian Mengkumham kita akan sepakat untuk tidak diberhentikan dan tidak ada pemberhentian masal pegawai honor.

" Semua itu berdasarkan Pasal 66 tanggal 28 November 2023 nantik kita perpanjang pasal 6 huruf 6 tentang Kepegawai di tata dan tidak ada Pemberhentian massal dan resmi menjadi UU dan akan kita Ketuk Palu Menjadi UU yang Sah dan tidak dirubah lagi," ungkap Syamsurizal.

Ia juga mengatakan, bahwa Pegawai Honorer nantinya kita angkat  lalu di tata yang lebih luas, dan di angkat lalu di atur sesuai seleksi nantiknya, penataan akan di arahkan kami tetap memperjuangkan

" Oleh karena itu, penataan Tenaga honorer sebagai mesin Birokrasksi Indonesia dan sebagai sumber kekuatan Indonesia, karena di dalam UU nantinya akan diatur sesuai digitalisasi tentang kepegawaian, dan peran Bupati, Walikota Gubenur semakin berkurang," ucapnya.

Syamsurizal juga menambahkan, sebagai Unsur Birokrasi Indonesia dengan UU yang baru hanya satu pemegang sistem tentang kepegawaian. semuanya nanti akan terkam secara baik dan rapi menegerti dengan baik, lalu tergambarkan UU yang betol -betol berkelas dunia.

" Kombinasikan tentang UU tersebut dlakan tersistem rekam jejak digitlisasi lalu terpantau dengan jelas sistem digitalisasi Kepegawaian itu nantiknya dan mudah- mudahan itu akan berlaku nantinya sekarang kita sedang berkerja dengan baik mohon doa dan dukunganya," pinta Syamsurizal

Terlihat hadir Asisten I Suhenri, Asisten II Sudanri dan Staf Ahli Bupati H.Mahdi seluruh Pegawai Honor di lingkungan Pemkab Meranti sekitar 2000 lebih tenaga honor.(Bom).

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER