Pekanbaru--Guru SMAN 1 Kepenuhan Hulu Rohul, Fauzul Azmi membantah bahwa dirinya melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban EW mahasiwi asal rohul jurusan HI UNRI sebagaimana yang diberitakan Radar beberapa waktu yang lalu.
Demikian diungkapkan Fauzul Azmi dalam Hak Jawab yang dilayangkan kepada redaksi tertanggal 6 agustus 2023.
Menurut terlapor bahwa kasus yang diduga melibatkan dirinya adalah tindak pidana penganiayaan ringan bukan upaya pemerkosaan dan merasa keberatan degan barita Radar dengan judul artikel Gubri dan Kadisdik Riau kecolongan oknum guru cabul asal Rohul dilantik jadi PPPK.
Bahwa kasus ini awalnya dipaporkan EW di Polsek Tampan namun sudah selesai secara kekeluargaan. Proses perdamaian sudah melibatkan keluarga besar dan perwakilan unsur ninik mamak.
Setidaknya dalam dokumen hakjawab tercantum 12 orang nama sejumlah pihak dilibatkan menandatangangi berita acara perdamaian.
Fauzul Azmi menilai bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan percobaan pemerkosaan dan itu dibuktikan bahwa laporan dipolsek tampan hanya tindak pidana ringan dan agar tidak terjadi simpang siur ditengah masyarakat.
Dalam dokumen perdamainan korban EM menyatakan bahwa tidak memperpanjang masalah dan tidak menuntut lagi secara hukum.
Berikut dokumen hak jawab yang diterima redaksi dari pesan pdf tanggal 7 agustus 2023.


