Kanal

Masyarakat Madang dan Genduang kecamatan Pangkalan Lesung minta Tak Perpanjangan Izin PT SLS

RADARPEKANBARU- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kelompok masyarakat Genduang juga dusun madang kelurahan Pangkalan Lesung Dan PT Sari Lembah Subur berlangsung panas, Senin (17/06).

Juru bicara masyarakat Gurun Syahro mengatakan bahwa lahan yang dituntut oleh masyarakat Genduang berada diwilayah perkantoran PT SLS. Rapat dipimpin ketua komisi I DPRD Pelalawan Nasarudin US yang didampingi oleh Anton Sugianto, SUD, dan Indra Kampe.

Gurun Syahro menyampaikan dua persoalan yang mereka bawa ke DPRD Pelalawan terkait dusun Madang dan desa Genduang.

"Lahan pertama terletak di Genduang lahan tersebut sudah masyarakat kuasai semenjak dahulu digunakan untuk menyadap getah karet namun setelah PT SLS hadir masyarakat dipaksa untuk menumbang karetnya dan dikuasai oleh PT SLS padahal itu bisa dibuktikan dengan adanya makam ninik moyang kami, PT SLS juga melakukan peremajaan lahan tanpa menunggu perpanjangan HGU yang kami duga akan habis, karena tak ada itikat baik maka kedepanya kami rekomendasikan untuk tidak memperpanjang  izin sebelum ada penyelesaian. Lahan yang kami tuntut disini selias 58 Ha" Ungkap Gurun Syahro

Sementara itu untuk persoalan untuk dusun Madang Kelurahan Pangkalan Lesung menuntut 76 ha yang lahan tersebut merupakan bekas  program pemerintah kabupaten kampar dan pernah terbit SKT oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar.

"Lahan didusun Madang ditumbang oleh PT SLS karena zaman dahulu masyarakat tidak mengetahui maka dibiarkan saja lahan tersebut diambil oleh PT SLS dan sekarang  kami mengetahui lahan tersebut berada diluar HGU oleh PT SLS lahan ini malah ditukar gulingkan menjadi kebun plasma yang buahnya dijual ke PT SLS surat  tanah itu pada tahun 2018 dikeluarkan SRKT diatasnamakan masyarakat yang bukan berhak atas tanah itu yaitu masyarakat Sari Makmur.Terhadap tuntutan ini kami meminta kembalikan lahan itu ke masyarakat madang" Tambah Gurun Syahro.

Terakhir Gurun Syahro meminta pihak SLS untuk tidak ada aktivitas terhadap lahan yang diklaim oleh masyarakat.

"Jangan ada aktifitas terhadap tanah yang kami klaim itu permintaan kami" Tutup Gurun Syahro tegas.

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Prihadi Joko Purnomo mengatakan bahwa  HGU PT Sari Lembah Subur masih dalam tahap masa perpanjangan.

"Syarat untuk perpanjangan HGU harus ada pembangunan perkebunan kepada masyarakat itu salah satu syaratnya, dan izin juga harus diketahui oleh kepala desa sebagai perwakilan masyarakat" Ungkap Prihadi Joko Purnomo.

Sementara itu Prasetyo humas PT SLS mengatakan bahwa akan membuka dokumen yang mereka miliki.

"PT SLS sudah membangun plasma lebih dari 20 persen karena sudah ada 8000 ha untuk 4000 Kepala Keluarga. Untuk didusun Madang dahulunya merupakan lintasan Gajah maka tidak dikatakan lahan tidak layak maka kami tukar guling kekebun didalam HGU, dan karena saat ini sudah bisa dikatakan layak maka kami diwilayah Madang sebagai kebun plasma masyarakat" Ungkap Prasetyo.

Anton Sugianto, SUD yang merupakan anggota DPRD Pelalawan meminta persoalan ini untuk dilakukan pembentukan panita khusus.

" Saya merekomendasikan bentuk pansus, dan saya minta perusahaan jangan di konfrontir masyarakat, sifat itu tidak baik. Ini bisa perang masyarakat dusun Madang dengan Sari Makmur nanti" Ungkap Anton Sugianto, SUD.

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER