Kanal

Kadis DPMPD Pelalawan Arogan Kepada Wartawan Saat Dikonfirmasi Media Terkait Dugaan Pelanggaran Kepa

RADARPEKANBARU.COM--- Banyaknya Kepala desa yang ikut kontestasi Pemilihan legislatif di kabupaten Pelalawan yang meduga melanggar undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMPD) kabupaten Pelalawan diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan undang - undang tersebut karena melakukan pembiaran terhadap kepala desa yang ikut pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Kepala dinas DPMPD Novri Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan dengan nada arogan  bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang ikut kontestasi Pileg 2024 karena belum ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap ( DCT).

"Tak ada masalah, itu hak orang itu untuk ikut dan tak ada masalah" Ungkap Novri Wahyudi via telpon Whatsap, Rabu (17/05).

Novri Wahyudi terlihat sangat arogan dengan bahasa yang menohok beliau sampaikan

"Pengunduran diri itu berproses, tunggu lah proses SK bupati , itu hak mereka berpolitik, tak ada undang - undang yang mengatakan mereka harus berhenti sebelum DCT, itu hanya asumsi kalian saja " Ungkap Novri Wahyudi yang tak lama langsung memutuskan sepihak telepon yang sedang berlangsung.

Didalam Undang - Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa l pasal 29 Huruf G berbunyi ke " tidak boleh jadi pengurus partai politik " dan pada huruf J yang berbunyi " ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah " .

Sebagai informasi bahwa ada beberapa kepala desa dikabupaten Pelalawan yang sudah mendaftar dalam Pileg tahun 2024 mendatang.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER