Kanal

KPID Riau Akan Tindak Tegas Lembaga yang Melakukan Pelanggan Penyiaran

Pekanbaru --Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Riau menegaskan akan menindak tegas lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran penyiaran. 

Tidak hanya pelanggaran saja yang akan dijatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, tetapi KPID juga akan memberikan sanksi ancaman pencabutan izin rekomendasi.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Provinsi Riau Falzan Surahman kepada wartawan saat konfrensi pers di aula Ameera Hotel Pekanbaru, Senin (16/05/2023).

Falzan menyampaikan KPID pernah mengeluarkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang ada di Riau. Surat teguran ini terkait adanya penyiaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur pemberitaan.

“Kami pernah memberikan surat teguran kepada salah satu lembaga penyiaran di Provinsi Riau” tegasnya. (Delpi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER