Kanal

Ketua SPSI Minta Kepastian Pemerintah Tentang Sejahteraan Buruh di Meranti

 


Meranti,- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Meranti meminta tahun 2023 ini Pemkab Meranti benar-benar menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti Transparan serta jelas untuk para perkerja termasuk Honor di Pemerintah.

Ketua SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti, Raja Alfian mengungkapkan, saat ini masih banyak pengusaha di Meranti yang sama sekali tidak pernah memberi upah sesuai UMK kepada buruhnya bahkan hanya semena - mena mengasi upah kepada perkerja.

"Terutama pabrik sagu dan industri arang, setau saya hanya satu pabrik sagu saja yang menerapkan UMK. Bahkan ada buruh yang bekerja di situ yang diupah sebesar Rp 40 ribu per hari bahkan ada yang belum BPJS juga masalah makan belum teratur secara rutin hak mereka dapatkan apakah pantas perusahan seperti itu, kalau tidak mampu mensejahterkan karyawan kami minta dinas cabut saja izin usahanya, apa ada izin atau belum kebanyakan di Meranti belum ada izin makanya jarang memberikan UMK tapi setidaknya kasilah gaji layak kepada perkerja mereka," ujar Raja Alfian, Senin (1/5/2023)

Kendati Demikian, penetapan besaran UMK tersebut telah disepakati bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dewan Pengupahan serta pengusaha setiap tahunnya.

Dia meminta pemerintah jangan berhenti pada penetapan besaran UMK, namun harus ada implementasi dan kepastian yang jelas kasian mereka para buruh.

Menurutnya, pemerintah juga harus memantau tiap perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK yang diterapkan atau belum

"Setinggi langit pun UMK untuk buruh, namun tidak pernah ditetapkan untuk apa. Kami minta dinas terkait tegas untuk menindak pengusaha-pengusaha yang masih semena-mena memberi upah kepada pekerjanya," ujarnya.(Bom).

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER