Ismed Saputra menjelaskan, "THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru dan dosen (bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan)."
Hingga Selasa, 11 April 2023, THR yang telah disalurkan mencapai Rp 124,08 miliar untuk 31.690 pegawai Kementerian Negara/Lembaga dan Rp 300,89 miliar untuk 52.431 pegawai Pemerintah Daerah. Angka ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2022, di mana Provinsi Riau menyalurkan THR sebesar Rp 158,74 miliar pada 41.528 pegawai Kementerian Negara/Lembaga dan Rp 464,72 miliar kepada 83.377 pegawai Pemerintah Daerah.
Pemberian THR tahun ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. "Pemberian THR merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan," ujar Ismed Saputra.
Dalam upaya memulihkan ekonomi pasca pandemi, pemerintah menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2023 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI dan POLRI. Pelaksanaan pembayaran ini juga bertepatan dengan ibadah Ramadhan dan jelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (grc)