Kanal

Mengaku Khilaf, Muhammad Adil Minta Maaf ke Warga Meranti

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka. Adil diduga menerima suap, memotong anggaran dan menyuap.

Adil mengaku khilaf dan meminta maaf kepada warga Kepulauan Meranti. Permintaan maaf kepada warganya itu disampaikan Adil di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil kepada awak media usài konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, seperti dikutip dari Kompas.com.

Usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.

Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam. Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi. Dua orang lainnya itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Kemudian, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex, saat konferensi pers, Jumat malam.

Selanjutnya, ia juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

KPK menahan Adil dan Fitria di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.(grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER