Meranti,- Bupati Kepulauan Meranti H.Muhamad Adil SH MM melalui Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Meranti Febrizon ,SH, M.IP di dampingi Andi Irawan, SE Penyidik PPNS Jajaran Satpol PP Meranti melakuan Razia dan berikan himbauan Bupati menyambut bulan suci Ramadahan yang Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 400KESRA/III/2023/0044 tentang Panduan Kegiayan pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
" Dalam rangka menegakkan Syiar Islam di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 hidriyah2023 Masehi serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat Muslim Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan ibadah di bulan Suci Ramadhan, untuk itu Kepada Seluruh Masyarakat di minta untuk mempedomani beberapa hal sebagai berikut : semua aktifitas dalam bulan ramadhan seperti shalat tarawih, tadarus Al Qur'an Sahur, Buka Puasa Bersama, Tausiyah Ramadhan, Peringatan Nuzulul Qur'an.Pengumpulan Penyaluran Zakat, Infaq/ Shadaqah,safari ramadahan dan lain lain berlaku seperti biasa," kata Kasat Satpol Kepulauan Meranti Febrizon ,SH, M.IP saat di Komfirmasi Selasa (21/3/2023) Malam.
Ia juga meminta kepada masyarakat umum agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan ibadah yang sedang di jalankan umat islam dengan tidak makan minum dan merokok pada siang hari di tempat umum serta di larang membunyikan petasan (mercon), meriam atau sejenisnya karena menggangu ke kekhusukkan ibadah ummat Islam.
" tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe, pujasera ( yang menyediakan minuman beralkohol ) bilyar, panti pijit arena permainan dan warnet, ditutup total terhitung sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 Bagi rumah makan, kedai Kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa selama bulan puasa tanpa memasang tirai," tegas Febrizon.
Surat Edaran Bupati juga menjelaskan, Kepada Camat , Lurah , Kepala Desa dan Pengurus Masjid dan Musholla diminta berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan Surat Edaran Bupati ini.
Bupati juga meminta Kepada Pihak Kepolisian Resort Kepulauan satuan polisi pamong praja kepulauan Meranti diminta melakukan penindakan secara bijak dalam menjamin tegaknya pelaksanaan Surat Edaran ini Sebagaimana mestinya . Surat Edaran ini dapat saja mengalami perubahan dan akan dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kondisi dan status yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah pusat ataupun Pemerintah daerah,"ungkap Febrizon dengan membacakan himbuan Bupati.
Sekedar Informasi, adapun tempat- tempat menjadi razia rutin malam dini hari yakni Jalan Terubuk karauke aka Meranti.Paragon Jalan kartini.Pujasera dan cafe.Alang jalan Teratai, Dragon dor jalan Teratai, Akisa Jalan Ibrahim, Cafe
kangen Jalan terubuk serta hotel- hotel yang juga panti pijat.(Bom).