Kanal

Naikkan Tarif Angkutan, Sopir Angkot Terancam Dipenjara

RADARPEKANBARU.COM - Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) berdampak langsung pada kenaikan berbagai aspek. Salah satunya adalah kenaikan tarif angkutan Kota (Angkot) baik oplet, bus Kota dan juga Busway.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Syafril. Ia mengatakan kenaikan tarif angkutan umum sudah dilakukan mulai hari ini Selasa (25/11/2014).

"Ini SK sudah ditandatangani oleh Pak Walikota. Tarif oplet dan juga bus untuk umum dari sebelumnya Rp2.500 menjadi Rp3.600 dan untuk pelajar dari Rp.1.500 menjadi Rp.2.500. Masing-masing mengalami kenaikan 44 persen untuk umum dan 66 persen untuk pelajar. Sedangkan untuk tarif busway naik Rp1.000 rupiah menjadi Rp4.000 ," ujar Syafril, Selasa (25/11/2014).

Syafril menjelaskan saat ini pihaknya akan segera memperbanyak SK dari Walikota tersebut dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Organda dan juga pengusaha pemilik angkutan. "Kita akan terus lakukan sosialisasi. Salah satunya dengan pemasangan stiker tarif di semua angkutan," terangnya.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan untuk para sopir yang nantinya bandel dan menaikkan tarif melebihi ketentuan, Syafril mengatakan jika itu bukan wewenang dishub. "Itu bukan kewenangan kami, bukan hak kami untuk memberi sanksi. Itu kan sudah tindakan kriminal, laporkan polisi saja," tegasnya.***
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER