Kanal

UPT Samsat Selatpanjang makin Moncer...!!!

Meranti,-Sebuah Program terbilang Brilian untuk  masyarakat Provinsi Riau dan patut diacungi jempol untuk pembukaan diawal tahun 2023 oleh Gubernur Riau oleh Bapenda Provinsi Riau.

Selain itu, Program bertema "7 Berkah Pajak Daerah  Riau Lebih Baik" dengan niat yang tulus bertujuan membantu dan meringankan masyarakat yang masih banyak menunggak Pajak Kendaraan Bermotor [PKB].

"Kami berharap masyarakat, Pemerintah Kabupaten dan Badan Usaha dapat memanfaatkan program ini semaksimal mungkin. Mengingat program dengan mengusung tema 7 Berkah Pajak Daerah tidak selalu tersedia setiap tahun," kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang Sudirman Aladin Rose Senin (20/2/2023).

Kepala UPT Samsat Selatpanjang Sudirman Aladin Rose, juga mengatakan bahwa Program Gubernur Riau cq Bapenda ini untuk mengantisipasi masyarakat terkait wacana sehubungan akan di berlakukannya Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan," jelas Kepala UPT Samsat Selatpanjang Sudirman Aladin Rose.

Menurutnya, Sementara team UPT Samsat Selatpanjang dibawah kepemimpinan Sudirman Aladin Rose terus menerus melakukan aksi sosialisasi ditengah masyarakat. Hari ini tiga team diterjunkan menyambangi Kecamatan Tebing Tinggi bagian pesisir yakni : Desa Alah Air, Desa Banglas Barat dan Desa Banglas

"Program 7 Berkah Pajak Daerah meliputi,Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor [BBNKB II], Bebas Denda BBNKB II,  Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, Discount 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk [Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022, dan Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 % Perbulan," jelas Sudirman.

Ketika wartawan Radarpekanbaru.com menyinggung realisasi sampai 28 Maret, Sudirman Aladin Rose berucap, "Moncer! Cemerlang gemilang dan terbilang."ucapnya.(Bom).
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER