Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Secara etimologi istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu.
Di Indonesia, setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila yang merujuk pada pidato yang dilakukan oleh Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sejarah Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, saat itu mereka berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait kemerdekaan. Pada 1 Maret 1945, dibentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau Dokuritsu Junbi Cosakai. dan ditunjuk lah ketua nya yaitu Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 diadakan di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang menjadi Gedung Pancasila, para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Lima Dasar oleh Muhammad Yamin adalah sebagai berikut:
1) perikebangsaan
2) perikemanusiaan
3) periketuhanan
4) perikerakyatan
5) kesejahteraan rakyat
Sidang berjalan sekitar 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang akhirnya dinamai “Pancasila”. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni
1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
2) Kemanusiaan atau internasionalisme
3) Mufakat dan demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Anggota panitia sembilan ini terdiri dari tokoh-tokoh berikut: Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, AA Maramis, dan Achmad Soebardjo. Setelah melalui 5 proses persidangan, Pancasila akhirnya disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Pada 1 Juni 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia,maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai karena sila-sila Pancasila tersebut pada hakikatnya merupakan satu kesatuan.meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara sila-sila tersebut,tetapi semuanya merupakan satu kesatuan yang tersusun sistematis.adapun isi sila Pancasila tersebut yaitu :
1.Ketuhanan yang maha esa.
Sila ketuhanan yang maha esa tersebut nilai-nilainya meliputi dan menjiwai empat sila lainnya.nilai yang terkandung dalam sila ketuhanan yang maha esa adalah bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengewajantahan tujuan manusia sebagai makluk tuhan yang maha esa,segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,politik negara,hukum dan peraturan perundang-undangan negara,kebebasan dan hak warga negara,harus dijiwai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa,serta mendasari dan menjiwai ketiga sila lainnya yaitu sila 3,4,5.sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan ,kebangsaan dan kemasyarakatan. Dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab,terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makluk yang beradab.karena itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam peraturan perundaang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan meninggikan harkat dan martabat manusia (hak azasi atau hak dasar) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
3.Persatuan Indonesia
Sila persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila 1,2 dan mendasari dan menjiwai sila 4, sila 5. dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara merupakan persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara seperti suku,agama,ras,golongan maupun kelompok.oleh sebab itu perbedaan merupakan kodrat manusia yang diarahkan untuk saling mengisi yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila 1,2,3 dan mendasari sila ke 5 .Nilai filosofis yang terkandung didalamnya bahwa hakikat negara sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makluk Individu dan makluk sosial.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai demokrasi yang terkandung adalah :
? Adanya kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab terhadap masyarakat,negara dan tuhan yang maha esa.
? Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
? Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
? Mengakui perbedaan individu,kelompok,suku, agama,ras,karena perbedaan merupakan kodrat manusia.
? Mengakui adanya persamaan terhadap sesama manusia.
? Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama,kemanusiaan yang adil dan beradab.
? Menjunjung tinggi asas musyawarah dan berdasarkan keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapai tujuan bersama.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari oleh sila 1,2,3,4. dalam sila ke 5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan negara yaitu keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.keadilan tersebut harus didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan manusia lainnya
Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama antara lain :
1. Keadilan distributif,yaitu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya misalnya negara memberikan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.
2. Keadilan legal,yaitu hubungan keadilan warga negara terhadap negara dengan cara menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
3. Keadilan komutatif,yaitu Hubungan keadilan sesama warga negara.
Oleh :
Kelompok 1, kelas 3E PGSD, FKIP, UIR
1) SYARAH RAMA SYAHFITRI
2) KARTIKA RAHMA WININGSIH
3) NILA ALFIATUNNIKMAH
4) RISKA AKTAVIANA
5) JUMITA MARITO
6) SITI NURANISA
Sumber referensi :
Sejarah Pancasila, Fungsi, Makna Lambang & Pengamalan di Keseharian (gramedia.com),
Makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila | Butew.com