Kanal

Gurita Korupsi APBD Kabupaten Kampar , Diduga Melibatkan Mafia Anggaran

Kampar--Proses penganggaran APBDP dan Murni Kampar diduga melanggar UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Telah terjadi dugaan pemufakatan tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian daerah. 

Demikian diungkapkan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Kampar bung Romzi, kepada wartawan, selasa pagi.

Menurut Romzi pihaknya mencium aroma korupsi melibatkan oknum lembaga DPRD dan BPKD dalam proses entry paket kegiatan.

"Dinas justru bingung karena tidak bisa entry kegiatan karena dikunci oleh oknum BPKAD inisial EDW" katanya.

Kejanggalan pada proses penganggaran sangat kontras ketika program pokok fikiran dewan (pokir) dianggarkan secara sepihak hanya melalui persetujuan entry di BPKAD setelah itu oknum meminta dinas menyetujui yang sudah di input oleh oknum EDW.

"Dinas justru sudah tidak memiliki program, hampir seluruh paket sudah dipecah dalam kegiatan pokir oknum DPRD Kampar, bahkan semua kegiatan sudah ada nama oknum anggota dewan" katanya.

Salah seorang Kepala OPD mengaku kewalahan menghadapi oknum anggota DPRD Kampar yang setiap saat mengintervensi kegiatan di satker.

"Kami tidak bisa berbuat bayak, karena terkunci entry di BPKAD, ada ruangan khusus mengentri kegiatan, mereka sudah Kong kalikong, hingga kegiatan kami saja terancam tidak dibayar"kata sumber media yang tak mau namanya ditulis.

Kepala BPKD Kampar Edo tidak bisa dikonfirmasi karena sudah memblokir sejumlah WA dari kalangan media. 

Edo sudah terlalu lama bermain dipusaran dugaan mafia anggaran di Kabupaten Kampar, kata salah seorang pengusaha IH yang juga anggota Gapensi Kampar.

Sekarang momentum merobah kegiatan lama yang belum jalan mereka masih main, merobah jenis kegiatan fisik misalnya dari semenisasi ke jenis Paving Block.

"Oknum anggota dewan sebut saja Buyung cirik paling banyak dapat pokir padahal dia hanya sendiri" katanya.

Patut diduga ada unsur melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara karena tidak mengikuti mekanisme dan tahapan pengganggaran.

"Terhadap anggota DPRD dan oknum BPKAD diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara." katanya. (rls)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER