Pekanbaru,- Rabu 31 Agustus 2022 - Diketahui bahwa, saat ini fenomena pelanggaran kendaraan yang Over Dimension dan Over Load ( ODOL ) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang cukup serius.
Dari pengertian Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Dalam menindaklanjuti arahan Kakorlantas Polri dalam penertiban ODOL Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penertiban Kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Sesuai Pasal 277 UU N0 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ menjelaskan tentang Ranmor Over Dimension adalah yaitu, setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit serta memodifikasi ranmor yang menyebabkan perubahan Tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus yang di operasional kan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji Tipe sebagai mana dalam Pasal 50 Ayat 1.
Begitu juga dengan Pasal 307 UU N0 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, kendaraan Over Load yang menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Angkutan Umum dan Kendaraan Barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan daya angkut kendaraan tersebut, sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 169 Ayat 1 merupakan pelanggaran lalu lintas.
Adapun tujuan kegiatan penertiban ODOL tersebut guna antisipasi dini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan guna meminimalisir adanya pelanggaran dari kendaraan Angkutan Barang tersebut, baik kendaraan Over Demension maupun Over Load.
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol. Firman Darmansyah. S.I.K menjelaskan, kegiatan penertiban Kendaraan ODOL tersebut guna meminalisir terjadinya pelanggaran khusus bagi kendaraan ODOL serta meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan yang ada, dengan menggunakan kendaraan barang yang sesuai specktek yang telah di tentukan.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan penertiban Kendaraan ODOL guna meminimalisir adanya pelanggaran Kendaraan Barang yang tidak sesuai specktek kendaraan sesungguhnya dan yang melebihi muatan, kita dari Direktorat Lalulintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat selain melakukan kegiatan penertiban juga menghimbau para pengusaha angkutan barang agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban Kendaraan Angkutan Barang tersebut, Direktorat lalu lintas Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Darat berharap, dengan adanya kegiatan Penertiban Kendaraan ODOL dan kegiatan sosialisasi yang ditingkatkan, baik secara Media cetak & Online, Media sosial, Spanduk Himbauan dan melaksanakan kegiatan sosialisasi lainnnya mampu meminimalisir kendaraan ODOL Khusus nya di Wilayah Provinsi Riau.
"Kami dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Darat berharap, dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan bisa meminalisir Pelanggaran Lalulintas yang di sebabkan oleh Kendaraan yang Over Demision dan Over Load guna mewujudkan Indonesia Zero ODOL dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di jalan raya dan terwujudnya aktivitas berkendara yang aman dan nyaman dan selamat bagi pengguna jalan." Harapnya.
Pelaksanaan kegiatan penertiban Kendaraan ODOL berlangsung di Jl. SM. Amin Kota Pekanbaru yang melibatkan personel gabungan Ditlantas Polda Riau dan Dinas Perhubungan Darat Provinsi Riau.
"Guna mewujudkan Indonesia Zero ODOL, tentunya kita harus didukung oleh semua pihak dan instansi terkait, yang utama sekali kesadaran dari pengusaha angkutan utamanya, agar memahami aturan Undang-undang Lalulintas yang ada." Tutupnya.(Bom).