Kanal

Dalam Waktu Dekat Pencetakan E-KTP Bisa Dilakukan di Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru dalam waktu dekat siap menerima pelimpahan kewenangan, untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dari Pemerintah Pusat. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin, kedepannya kesalahan dalam pencetakan E-KTP sudah bisa dilakukan perbaikan.

"Menjelang akhir tahun ini kita akan mendapat ijin pelimpahan dari pusat terkait pencetakan E-KTP," katanya kepada Radarpekanbaru.com, Kamis (6/11/14).

Ia menambahkan, dengan dipindahkannya pelimpahan pencetakan ke Daerah, maka proses bisa lebih cepat sesuai Standar Operasional Proses (SOP).

Apalagi selama ini pencetakan E-KTP adalah wewenang pusat, tentu semua data dan pencetakan terpusat, dan tidak jarang jika terjadi kesalahan data atau ketidak sempurnaan pencetakan sangat sulit untuk di lakukan perbaikan, karena butuh birokrasi yang panjang.

"Harapan kita menjelang akhir tahun  pencetakan sudah bisa kita lakukan, sehingga sebuah KTP bisa selesai di terbitkan dalam 14 hari," ulasnya.

Sementara untuk proses tekhnis pengerjaan E-KTP nanti, Baharuddin menyebut pihaknya sudah melatih empat orang tenaga teknis dan administrasi E-KTP.

"Kemudian untuk peralatan, pihakn kita sudah memiliki kesiapan dengan dilengkapi dua unit peralatan lengkap. Dan kita akan adakan penambahan lagi jika sudah resmi pelimpahan di tangan kita," Jelasnya. (Nof)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER