Kanal

Beberapa Hotel dan Perbankan di Pekanbaru, Diberi Surat Teguran Oleh BLH

RADARPEKANBARU.COM - Beberapa badan usaha seperti Hotel serta perbankan yang ada di Kota Pekanbaru mendapat surat teguran dari Baddan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru, karena tidak mengantongi izin lingkungan.

"Kita sudah surati, sudah hampir semua datang dan mulai mengurus. Ada yang bandel, seperti Star City dan New Hollywood, sudah tiga kali layangkan surat peringatan sampai sekarang belum ada datang," ungkap Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri, kepada Radarpekanbaru.com, Selasa (4/11/14) 

Zulfikri juga menyebut, beberapa badan usaha itu di antaranya, Hotel Rauda, Gajah, Bintang Lima, Paramitha sudah mulai menyusun Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Untuk perbankan, lanjut dia, ada beberapa seperti BNI, BRI, Mandiri dan Danamon (di belakang Masjid An Nur) masing-masing sudah mendapat dua surat teguran.

"Ini akan diberi batas waktu enam bulan untuk menyusun izin lingkungan. Kalau tidak ada juga aka diberi sanksi administrasi," ujarnya.

Dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 119, jelas dikatakan bagi yang melanggar izin lingkungan, selain dipidana, badan usaha dapat dikenakan tambahan atau tindakan tata tertib.

"Itu sanksinya perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan yang ada." Singkatnya. (Nof)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER