Kanal

UMK Pekanbaru Tahun 2015 Dipastikan Naik

RADARPEKANBARU.COM - Jika tidak ada aral yang melintang, 5 November mendatang akan diumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru untuk tahun 2015 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Johnny Sarikoen, saat dikonfirmasi Radarpekanbaru.com, Senin (3/11/14). besok (4/11) pihaknya akan menggelar rapat terkait rencana kenaikan UMK untuk Kota Pekanbaru.

"Kita sudah rapat sebelumnya, kita juga sudah survei, tapi angkanya belum ketemu. Tanggal 5 Oktober kita akan putuskan besaran angka UMK 2015. Insya Allah naik," katanya.

Ia menambahkan, pada rapat sebelumnya yang dikuti dewan pengupahan, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Disnaker sudah menemukan besaran angka kenaikan. 

Kendati begitu, Johny tidak mau menyebut berapa angka dari kenaikan UMK tersebut.

"Kita tidak bisa menyebutkan berapa usulan masing-masing. Yang jelas ada sekitar Rp100 selisih usulan antara serikat pekerja dan Apindo," sebutnya.

Maka katanya, setelah angka itu disepakati dan ditetapkan, selanjutnya akan dilaporkan ke walikota untuk persetujuan besaran angka UMK tersebut.

"Jika walikota setuju, baru kita teruskan ke provinsi untuk mendapat persetujuan gubernur," imbuhnya. (Nof)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER